Pengumuman Pemeliharaan Sistem Layanan Keimigrasian: Diberitahukan kepada masyarakat bahwa pemeliharaan sistem layanan keimigrasian akan dilakukan secara berkala. Selama proses berlangsung, beberapa layanan online mungkin tidak dapat diakses. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanSecara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.

Menjadi Sponsor Untuk WNA

Informasi Umum

Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia. Setiap WNI atau korporasi yang bertindak sebagai penjamin memiliki tanggung jawab hukum.

Penjamin Perorangan (Individual)

  1. Penjamin perorangan merupakan individu yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Prosedur Pengajuan menjadi Penjamin

Jenis Penjamin

  1. Penjamin perorangan: WNI yang memenuhi persyaratan sebagai penjamin.
  2. Penjamin korporasi: kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, berbadan hukum maupun tidak, yang berdomisili di Indonesia.

Pengecualian Kewajiban Penjamin

  1. Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI (WNI bertindak sebagai penanggung jawab);
  2. Orang Asing penanam modal yang menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti penjamin;
  3. Warga negara dari negara yang memberikan pembebasan penjaminan secara timbal balik; dan
  4. Orang Asing dalam rangka repatriasi dan rumah kedua (second home) yang dapat digantikan dengan Jaminan Keimigrasian.